Langsung ke konten utama

Meraih Kemuliaan Bulan Rajab

Allah SWT menetapkan bulan-bulan terntentu sebagai bulan haram (suci). Di dalamnya Allah SWT menetapkan kemuliaan dan kehormatan yang wajib dijaga.

Allah SWT berfirman yang artinya :

Sungguh bilangan bulan menurut Allah SWT ada dua belas bulan dalam catatan Allah saat dia menciptakan langit dan bumi. Diantaranya terpadat empat bulan haram (suci). itulah agama yang lurus. Karena itu janganlah kalian mendzalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan itu (TQS at-Taubah[9]:36)

Empat bulan suci itu dijelaskan oleh Nabi SAW yang artinya :

"Sungguh waktu itu telah diputar sebagaimana keadaannya saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga berurutan yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijah dan Muharram. Lalu Rajab bulan mudharr yang terdapat diantara Jumadi dan Sya'ban." (HR Muslim).

Dalam QS at-Taubah ayat 36 diatas, Allah SWT melarang kita mendzalimi diri sendiri pada bulan-bulan tersebut, termasuk pada bulan rajab ini, apalagi mendzalimi pihak lain.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Jual Beli Emas dan Valuta Asing

Jual Beli Emas dan Valuta Asing Aturan Jual-Beli Emas dan Valas Tukar-menukar emas dengan emas, emas dengan uang, atau uang dengan uang yang sejenis atau berlainan jenis oleh para ulama dinamakan sharf, disyaratkan harus tunai, sama nominalnya. Bila berlainan jenis disyaratkan tunai saja. Bila salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, akad dikategorikan riba bai’. Ustad Dr. Erwandi Tarmidzi  (Ambil dari Majalah Cetak Pengusaha Muslim Edisi Juni 2012) Definisi Riba Ba’i dalam Emas/Mata Uang Riba ba’i yaitu riba yang objeknya adalah akad jual-beli. Riba ini terbagi atas dua jenis:  Pertama , riba fadhl, yaitu menukar (emas, perak, dan mata uang) dengan yang sejenis dan ukuran berbeda. Misalnya, menukar 10 gram emas 22 karat dengan 11 gram emas 20 karat.  Kedua , riba nasiah. Yaitu menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi ‘illatnya sama (sama-sama alat tukar) dengan cara tidak tunai. M...

Utang Beras dalam Tinjauan Syariah

Aturan Utang Beras Beras di tempat kita, bahkan di hampir seluruh dunia adalah bahan makanan pokok yang bisa disimpan dalam kurun waktu yang lama. Dengan dua kriteria ini, beras termasuk barang ribawi. Demikian menurut Malikiyah dan Hambali.  Karena itu, beras hanya boleh ditukar dengan beras (barter beras) dengan ketentuan:  [1] Sama takarannya atau timbangannya  [2] Dilakukan secara tunai Berbeda dengan utang . Orang utang beras, dibayar dengan beras. Namanya utang, tidak ada yang tunai. Namun ini dibolehkan karena transaksinya utang dan bukan tukar-menukar atau barter. Diantara perbedaan barter dengan utang, bahwa utang hanya dilakukan ketika membutuhkan bantuan. Sehingga, dia bersedia untuk menerima beras jenis apapun.  Berbeda dengan barter . Latar belakang orang melakukan barter, sebenarnya dia telah memiliki barang, namun dia menghendaki untuk memiliki barang yang lain. Lalu dia lakukan barter untuk mendapatkan baran...