Langsung ke konten utama

Utang Beras dalam Tinjauan Syariah

Aturan Utang Beras

Beras di tempat kita, bahkan di hampir seluruh dunia adalah bahan makanan pokok yang bisa disimpan dalam kurun waktu yang lama. Dengan dua kriteria ini, beras termasuk barang ribawi. Demikian menurut Malikiyah dan Hambali. 


Karena itu, beras hanya boleh ditukar dengan beras (barter beras) dengan ketentuan: 

[1] Sama takarannya atau timbangannya 

[2] Dilakukan secara tunai

  • Berbeda dengan utang. Orang utang beras, dibayar dengan beras. Namanya utang, tidak ada yang tunai. Namun ini dibolehkan karena transaksinya utang dan bukan tukar-menukar atau barter. Diantara perbedaan barter dengan utang, bahwa utang hanya dilakukan ketika membutuhkan bantuan. Sehingga, dia bersedia untuk menerima beras jenis apapun. 

  • Berbeda dengan barter. Latar belakang orang melakukan barter, sebenarnya dia telah memiliki barang, namun dia menghendaki untuk memiliki barang yang lain. Lalu dia lakukan barter untuk mendapatkan barang yang diinginkan. 

Aturan dalam kitab al-Mudawwanah kitab madzhab Malikiyah

Tanya jawab antara Sahnun dengan Ibnul Qosim, murid senior Imam Malik

  • Ketika seseorang utang beras, pada saat datang masa pengembalian, ada beberapa pilihan yang bisa dia lakukan: 
  • Pertama, Dibayar dengan selain beras 
  • Misalnya dibayar dengan uang atau barang lainnya, termasuk dengan sembako lainnya. Ini dibolehkan sesuai kesepakatan. Boleh ada perbedaan takaran. Misalnya, utang beras 5 kg dibayar dengan minyak goreng 3 kg. 
  • Karena komoditas untuk pelunasannya beda, maka takarannya boleh beda.

Dalam al-Mudawwanah dinyatakan

إِذَا حَلَّ الْأَجَلُ فَلَا بَأْسَ أَنْ تَبِيعَهُ طَعَامَهُ ذَلِكَ بِمَا شَاءَ مِنَ الطَّعَامِ بِأَكْثَرَ مِنْ كَيْلِ طَعَامِهِ ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ مِنْ صِنْفِ طَعَامِهِ الَّذِي أَقْرَضَ, فَلَا يَجُوزُ أَنْ تَبِيعَهُ بِأَكْثَرَ مِنْ كَيْلِهِ الَّذِي أَقْرَضَهُ إِيَّاهُ 

Apabila jatuh tempo telah tiba, tidak masalah dia menukar makanannya yang dia utangkan dengan makanan lain yang dia inginkan, dengan takaran yang lebih banyak dari pada makanan yang dia utangkan. Kecuali jika ditukar dengan bahan makanan yang sejenis seperti makanan yang diutangkan, tidak boleh ditukar dengan takaran yang lebih banyak dari pada yang dulu dia utangkan. (Al-Mudawwanah, 3/177)


Kedua, Dibayar dengan bahan makanan semisal. Misalnya, utang beras dibayar beras 

Aturan yang berlaku, harus dibayar dengan takaran yang sama, meskipun beda kualitasnya. Misalnya, utang beras rojolele, dibayar dengan beras 64. Takarannya harus sama. 


Termasuk yang mengikuti aturan ini, utang beras dibayar dengan tepung beras. Karena masih sama, maka takarannya juga harus sama.

Dalam al-Mudawwanah dinyatakan, 

فَإِنْ أَقْرَضْتُ رَجُلًا طَعَامًا فَلَمَّا حَلَّ الْأَجَلُ قَالَ لِي : خُذْ مِنِّي مَكَانَ طَعَامِكَ صُبْرَةَ تَمْرٍ أَوْ زَبِيبٍ؟ قَالَ : لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فِي قَوْلِ مَالِكٍ ، قَالَ : وَقَالَ لِي مَالِكٌ : وَإِنْ كَانَ الَّذِي أَقْرَضَهُ حِنْطَةً فَأَخَذَ دَقِيقًا حِينَ حَلَّ الْأَجَلُ فَلَا يَأْخُذْ إِلَّا مثلا بِمِثْلٍ 

Sahnun bertanya, 

“Jika saya menghutangi orang lain bahan makanan. Setelah datang waktu pelunasan, peminjam (debitor) meminta, “Silahkan ambil sekantong kurma atau zabib, sebagai ganti gandum yang kemarin.” Apakah dibolehkan?” 

Jawab Ibnul Qosim, 

Itu tidak masalah menurut Imam Malik. Imam Malik menjelaskan kepadaku, “Jika yang diutangkan itu gandum, kemudian dilunasi dengan tepung gandum ketika jatuh tempo, maka tidak boleh mengambilnya kecuali jika semisal.” (Al-Mudawwanah, 3/178)
Beliau juga mengatakan, 


وَكَذَلِكَ إِنْ أَخَذَ شَعِيرًا أَوْ سُلْتًا فَلَا يَأْخُذْ شَعِيرًا وَلَا سُلْتًا إِلَّا مثلا بِمِثْلٍ 


Demikian pula ketika orang utang sya’ir (gandum kasar) atau utang sult (gandum halus), maka yang memberi utang tidak boleh meminta pelunasan dengan sya’ir atau sult kecuali yang semisal ukurannya. (Al-Mudawwanah, 3/178) 

Allahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meraih Kemuliaan Bulan Rajab

Allah SWT menetapkan bulan-bulan terntentu sebagai bulan haram (suci). Di dalamnya Allah SWT menetapkan kemuliaan dan kehormatan yang wajib dijaga. Allah SWT berfirman yang artinya : Sungguh bilangan bulan menurut Allah SWT ada dua belas bulan dalam catatan Allah saat dia menciptakan langit dan bumi. Diantaranya terpadat empat bulan haram (suci). itulah agama yang lurus. Karena itu janganlah kalian mendzalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan itu (TQS at-Taubah[9]:36) Empat bulan suci itu dijelaskan oleh Nabi SAW yang artinya : "Sungguh waktu itu telah diputar sebagaimana keadaannya saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga berurutan yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijah dan Muharram. Lalu Rajab bulan mudharr yang terdapat diantara Jumadi dan Sya'ban." (HR Muslim). Dalam QS at-Taubah ayat 36 diatas, Allah SWT melarang kita mendzalimi diri sendiri pada bulan-bulan tersebut, termasuk pa...

Hukum Jual Beli Emas dan Valuta Asing

Jual Beli Emas dan Valuta Asing Aturan Jual-Beli Emas dan Valas Tukar-menukar emas dengan emas, emas dengan uang, atau uang dengan uang yang sejenis atau berlainan jenis oleh para ulama dinamakan sharf, disyaratkan harus tunai, sama nominalnya. Bila berlainan jenis disyaratkan tunai saja. Bila salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, akad dikategorikan riba bai’. Ustad Dr. Erwandi Tarmidzi  (Ambil dari Majalah Cetak Pengusaha Muslim Edisi Juni 2012) Definisi Riba Ba’i dalam Emas/Mata Uang Riba ba’i yaitu riba yang objeknya adalah akad jual-beli. Riba ini terbagi atas dua jenis:  Pertama , riba fadhl, yaitu menukar (emas, perak, dan mata uang) dengan yang sejenis dan ukuran berbeda. Misalnya, menukar 10 gram emas 22 karat dengan 11 gram emas 20 karat.  Kedua , riba nasiah. Yaitu menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi ‘illatnya sama (sama-sama alat tukar) dengan cara tidak tunai. M...