Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Arti Hijrah yang sesungguhnya

Hijrah bagi setiap orang memang tidak mudah, karena terkadang iman seseorang naik – turun dalam arti belum bisa istiqomah dalam menjalankan nya, di sini saya akan memberikan tips agar hijrah kita tetap istiqomah sampai akhir hayat.  1. Meninggalkan Kebiasaan buruk  Memang tidak mudah untuk meninggalkan kebiasaaan buruk kita apalagi itu hal yang sering kita lakukan tanpa kita sadari itu sudah menjadi kebiasaan kita, hal ini dapat mempengaruhi seseorang untuk terus melakukan nya lagi dan lagi, hal yang perlu kita ingat kan adalah kita harus mempunyai komitmen dalam hati niatkan dengan sungguh – sungguh bahwa kita mau berubah meningalkan kebiasaan buruk kita, atau misalnya kita tidak bisa merubahnya akan tetapi kita bisa menimpalkanya dengan kebiasaan baik kita dengan kita muhasabah dan intropeksi diri dari mulai bangun tidur kita melakukan apa saja sampai kita tidur kembali di malam hari dan bilang seperti ini dalam hati ( Wahai ragaku terima kasih kau tela...

Hukum Jual Beli Emas dan Valuta Asing

Jual Beli Emas dan Valuta Asing Aturan Jual-Beli Emas dan Valas Tukar-menukar emas dengan emas, emas dengan uang, atau uang dengan uang yang sejenis atau berlainan jenis oleh para ulama dinamakan sharf, disyaratkan harus tunai, sama nominalnya. Bila berlainan jenis disyaratkan tunai saja. Bila salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, akad dikategorikan riba bai’. Ustad Dr. Erwandi Tarmidzi  (Ambil dari Majalah Cetak Pengusaha Muslim Edisi Juni 2012) Definisi Riba Ba’i dalam Emas/Mata Uang Riba ba’i yaitu riba yang objeknya adalah akad jual-beli. Riba ini terbagi atas dua jenis:  Pertama , riba fadhl, yaitu menukar (emas, perak, dan mata uang) dengan yang sejenis dan ukuran berbeda. Misalnya, menukar 10 gram emas 22 karat dengan 11 gram emas 20 karat.  Kedua , riba nasiah. Yaitu menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi ‘illatnya sama (sama-sama alat tukar) dengan cara tidak tunai. M...

Utang Beras dalam Tinjauan Syariah

Aturan Utang Beras Beras di tempat kita, bahkan di hampir seluruh dunia adalah bahan makanan pokok yang bisa disimpan dalam kurun waktu yang lama. Dengan dua kriteria ini, beras termasuk barang ribawi. Demikian menurut Malikiyah dan Hambali.  Karena itu, beras hanya boleh ditukar dengan beras (barter beras) dengan ketentuan:  [1] Sama takarannya atau timbangannya  [2] Dilakukan secara tunai Berbeda dengan utang . Orang utang beras, dibayar dengan beras. Namanya utang, tidak ada yang tunai. Namun ini dibolehkan karena transaksinya utang dan bukan tukar-menukar atau barter. Diantara perbedaan barter dengan utang, bahwa utang hanya dilakukan ketika membutuhkan bantuan. Sehingga, dia bersedia untuk menerima beras jenis apapun.  Berbeda dengan barter . Latar belakang orang melakukan barter, sebenarnya dia telah memiliki barang, namun dia menghendaki untuk memiliki barang yang lain. Lalu dia lakukan barter untuk mendapatkan baran...